JAKARTA, KOMPASTV Gubernur DKI Jakarat Anies Baswedan akan kembali menerapkan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar seperti di awal masa pandemi Covid-19 lalu.
Keputusan ini diambil menyusul banyaknya kasus Covid-19 yang terjadi di Jakarta selama beberapa waktu belakangan.
Anies menambahkan, sejumlah faktor lain juga menjadi pertimbangan, seperti ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
Oleh karena itu, terhitung 14 September 2020, DKI Jakarta resmi mencabut PSBB transisi dan kembali menerapkan PSBB seperti di awal pandemi lalu.
"Kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu, bukan lagi PSBB transisi, tetapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu", ujar Anies saat memberikan keterangan pers (9/9/2020).
Anies menyebut, keputusan ini harus diambil demi menyelamatkan DKI Jakarta dari pandemi.
"Bila dibiarkan, maka rumah sakit tidak akan sanggup menampung, dan efeknya kematian akan tinggi di Jakarta" ungkapnya.